Materi Fiqh Ushul Fiqh – Dalil – Dalil Syar’i (P5)
Objective:
Diharapkan mahasiswa dapat memahami secara mendalam akan definisi Dalil dan
lingkup kaidah Fiqhiyyah.
Dalil (دليل)
yang bisa diartikan: Sumber, Bukti, Pernyataan, Petunjuk
Ø ادلة الاحكم
Ø اصول الاحكم
Adalah
Hukum Syara’ yang amaliyah baik bersumber dari Allah atau Hadits Nabi.
Bila
digambarkan dalam bentuk alur pengambilan suatu dalil menjadi suatu syari’at,
Dalil →
Dalalah → Madlul
(Perintah
Sholat dari ayat, “اقيم الصلاة”) → (Perinta sholat) → Menjadi suatu hukum. Bahwa sholat itu
WAJIB
Dalil bila
ditinjau dari ruang lingkupnya,
Ø Dalil Naqli: Dalil
yang bersumber pada Al-Qur’an, dan Hadits
Ø Dalil Aqli:
Dalil yang bersumber pada pemikiran akal manusia
Dalil bila
ditinjau dari Segi kekuatan pertanggung jawaban keputusan
Ø
Dalil Kulli (كلِّ)
→ Dalil yang merujuk pengertian kesimpulannya pada Global / Umum
Ø
Dalil Juz’I (جزئِ)
→ Dalil yang merujuk pengertian kesimpulannya pada Terperinci / Khusus
Dalil yang
disepakati oleh Seluruh Ulama’
1. Al Qur’an
2. Hadits
3. Ijma’
4. Qiyas
Dalil yang
disepakati oleh Sebagian Ulama’
Ø Ihtisan
Ø Maslahah
Mursalah
Ø Urf
Ø Istisab
Ø Syar’u man
Qablana
Ø Madzab Sahabi
Ø Zariyah
Berikut
penjelasan tujuh dalil tersebut,
Ø Ihtisan: adalah
semua hal yang dianggap baik oleh Mujtahid menurut perbuatan adil / akal
terhadap sesuatu permasalahan hukum. Dengan memandang hukum lain. Contoh:
Murattal kaset ketika ada orang meninggal
Ø Maslahah
Mursalah: Suatu kemashlahatan tanpa adanya Dalil. Tapi tidak adanya pembatalan
atau pelanggaran akan suatu perbuatan yang tidak ada dalilnya tersebut. Contoh:
Kegiatan Ronda malam (tidak ada hukum yang membolehkan atau menganjurkan. Dan tidak
ada hukum yang melarang.)
Ø Urf (Adat
istiadat): Kebiasaan mayoritas kaum. Perkataan maupun perbuatan. Contoh:
Serah-serahan pengantin.
Ø Istisab:
Menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya. Sampai terdapat dalil-dalil yang
menunjukkan perubahan keadaan. Contoh: bepergian dikala berpuasa. Sampai jarak
syarat tertentu. Maka dibolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi harus
memenuhi persyaratan tersebut.
Ø Syar’u man
Qablana: adalah syariat sebelum Nabi Muhammad. Sesuai dari kalimatnya. Artinya syariat
sebelum zaman nabi Muhammad. Yang dilaksanakan eksis tetap sampai zaman
sekarang. Contohnya: Khitan
Ø Madzab Sahabi: Pendapat
para Sahabat. Baik berupa fatwa, hukum yang dalam ayat atau hadits tidak menjelaskan
suatu kasus tersebut di masa para sahabat. Contoh: Tarawih. Menurut sahabat
Umar. Beliau melakukan sholat tarawih 33 rekaat.
Ø Zariyah: Jalan
enuju kepada sesuatu. Meskipun yang mengandung kemadharatan / dilarang. Contoh:
sesuatu yang tidak disukai. Biasanya menuntun akan jalan menuju ke surga. Sedangkan
sesuatu yang disukai oleh nafsu. Maka bisa di isyaratkan itu adalah jalan
menuju neraka (misalnya)
d
Download .docx file, disini
d
Download .docx file, disini
0 komentar:
Posting Komentar