Materi Fiqh Ushul Fiqh - Dalil Syar'i (P5)

Materi Fiqh Ushul Fiqh – Dalil – Dalil Syar’i (P5)

Objective: Diharapkan mahasiswa dapat memahami secara mendalam akan definisi Dalil dan lingkup kaidah Fiqhiyyah.

Dalil (دليل) yang bisa diartikan: Sumber, Bukti, Pernyataan, Petunjuk
Ø  ادلة الاحكم
Ø  اصول الاحكم
Ø  المصادر التشريقية للاحكم
Adalah Hukum Syara’ yang amaliyah baik bersumber dari Allah atau Hadits Nabi.
Bila digambarkan dalam bentuk alur pengambilan suatu dalil menjadi suatu syari’at,
Dalil → Dalalah → Madlul
(Perintah Sholat dari ayat, “اقيم الصلاة”) → (Perinta sholat) → Menjadi suatu hukum. Bahwa sholat itu WAJIB

Dalil bila ditinjau dari ruang lingkupnya,
Ø  Dalil Naqli: Dalil yang bersumber pada Al-Qur’an, dan Hadits
Ø  Dalil Aqli: Dalil yang bersumber pada pemikiran akal manusia

Dalil bila ditinjau dari Segi kekuatan pertanggung jawaban keputusan
Ø  Dalil Kulli (كلِّ) → Dalil yang merujuk pengertian kesimpulannya pada Global / Umum
Ø  Dalil Juz’I (جزئِ) → Dalil yang merujuk pengertian kesimpulannya pada Terperinci / Khusus

Dalil yang disepakati oleh Seluruh Ulama’
1.       Al Qur’an
2.       Hadits
3.       Ijma’
4.       Qiyas

Dalil yang disepakati oleh Sebagian Ulama’
Ø  Ihtisan
Ø  Maslahah Mursalah
Ø  Urf
Ø  Istisab
Ø  Syar’u man Qablana
Ø  Madzab Sahabi
Ø  Zariyah

Berikut penjelasan tujuh dalil tersebut,
Ø  Ihtisan: adalah semua hal yang dianggap baik oleh Mujtahid menurut perbuatan adil / akal terhadap sesuatu permasalahan hukum. Dengan memandang hukum lain. Contoh: Murattal kaset ketika ada orang meninggal
Ø  Maslahah Mursalah: Suatu kemashlahatan tanpa adanya Dalil. Tapi tidak adanya pembatalan atau pelanggaran akan suatu perbuatan yang tidak ada dalilnya tersebut. Contoh: Kegiatan Ronda malam (tidak ada hukum yang membolehkan atau menganjurkan. Dan tidak ada hukum yang melarang.)
Ø  Urf (Adat istiadat): Kebiasaan mayoritas kaum. Perkataan maupun perbuatan. Contoh: Serah-serahan pengantin.
Ø  Istisab: Menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya. Sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan. Contoh: bepergian dikala berpuasa. Sampai jarak syarat tertentu. Maka dibolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan tersebut.
Ø  Syar’u man Qablana: adalah syariat sebelum Nabi Muhammad. Sesuai dari kalimatnya. Artinya syariat sebelum zaman nabi Muhammad. Yang dilaksanakan eksis tetap sampai zaman sekarang. Contohnya: Khitan
Ø  Madzab Sahabi: Pendapat para Sahabat. Baik berupa fatwa, hukum yang dalam ayat atau hadits tidak menjelaskan suatu kasus tersebut di masa para sahabat. Contoh: Tarawih. Menurut sahabat Umar. Beliau melakukan sholat tarawih 33 rekaat.
Ø  Zariyah: Jalan enuju kepada sesuatu. Meskipun yang mengandung kemadharatan / dilarang. Contoh: sesuatu yang tidak disukai. Biasanya menuntun akan jalan menuju ke surga. Sedangkan sesuatu yang disukai oleh nafsu. Maka bisa di isyaratkan itu adalah jalan menuju neraka (misalnya)
d
Download .docx file, disini

CONVERSATION

0 komentar: