Materi Fiqh & Ushul Fiqh – Hasil, kegunaan, dan
kedudukan Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh (P5)
Sebagian materi ini, harusnya pertemuan keempat. Namun karena
ada suatu halangan. Akibatnya digabung pada pertemuan kelima.
Objective: mahasiswa mengetahui manfaat dari kedua khazanah
ilmu tersebut. serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
Hasil yang didapat dari Fiqh,
Ø
Memelihara agama, yaitu
hubungan manusia dengan Allah seperti aturan tentang syahadat, sholat, zakat,
puasa, dan haji
Ø
Memelihara harta, yaitu
usaha yang halal, larangan mencuri, mengghoshob harta orang lain
Ø
Memelihara akal, yaitu
larangan minum minuman kreas, dan kewajiban menuntut ilmu
Ø
Memelihara diri, yaitu
larangan bunuh diri, membunuh orang lain, menghina orang lain, dan kewajiban
menjaga diri
Hasil yang didapat dari Ushul Fiqh,
Ø
Umat Islam mampu mengetahui
dasar-dasar para mujtahid pada masa silam dalam membentuk pendapat fikihnya
Ø
Umat islam akan memperoleh
kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan Hadits hukum dan
mengistinbathkan hukum dari kedua sumber hukum tersebut
Ø
Umat islam akan mampu
secara benar dan lebih baik melakukan perbandingan-perbandingan madzab fiqh dan
memahami metode mereka dalam berijtihad
Ø
Umat Islam akan mampu
menerapkan kaidah-kaidah hukum yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai
persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
Untuk lebih lengkap pembahasannya, bisa di download (.docx) filenya disini
0 komentar:
Posting Komentar