Materi Fiqh & Ushul Fiqh - Hasil, Kegunaan, dan Kedudukan kedua Ilmu tersebut (P5)


Materi Fiqh & Ushul Fiqh – Hasil, kegunaan, dan kedudukan Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh (P5)

Sebagian materi ini, harusnya pertemuan keempat. Namun karena ada suatu halangan. Akibatnya digabung pada pertemuan kelima.

Objective: mahasiswa mengetahui manfaat dari kedua khazanah ilmu tersebut. serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari



Hasil yang didapat dari Fiqh,

Ø  Memelihara agama, yaitu hubungan manusia dengan Allah seperti aturan tentang syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji
Ø  Memelihara harta, yaitu usaha yang halal, larangan mencuri, mengghoshob harta orang lain
Ø  Memelihara akal, yaitu larangan minum minuman kreas, dan kewajiban menuntut ilmu
Ø  Memelihara diri, yaitu larangan bunuh diri, membunuh orang lain, menghina orang lain, dan kewajiban menjaga diri

Hasil yang didapat dari Ushul Fiqh,

Ø  Umat Islam mampu mengetahui dasar-dasar para mujtahid pada masa silam dalam membentuk pendapat fikihnya
Ø  Umat islam akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan Hadits hukum dan mengistinbathkan hukum dari kedua sumber hukum tersebut
Ø  Umat islam akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan perbandingan-perbandingan madzab fiqh dan memahami metode mereka dalam berijtihad
Ø  Umat Islam akan mampu menerapkan kaidah-kaidah hukum yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.


Untuk lebih lengkap pembahasannya, bisa di download (.docx) filenya disini

CONVERSATION

0 komentar: