K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Ergonomi



Pembahasannya meliputi

  1. Pengertian K3
  2. Dasar Hukum K3
  3. Tujuan Penerapan K3
  4. Syarat Penerapan K3
  5. Komunikasi Bahaya
  6. Pengendalian Bahaya

Pengertian

Adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.


Dasar Hukum

  1. UU No. 1 Th 1970 tentang Keselamatan kerja
  2. UU No. 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. PP No. 50 Th 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker No. 5 Th 1996 tentang Sistem Manajemen K3
  5. Permenaker No. 4 Th 1987 tentang Panitia Pembina K3

Tujuan Penerapan

  1. Setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja akan dilindungi dan dijamin keselamatannya
  2. Setiap sumber produksi dijamin dapat digunakan secara aman dan efisien
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Syarat Penerapan K3

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat
  5. Memberi P3K kecelakaan kerja
  6. Memberi APD pada tenaga kerja
  7. Mencegah, mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan, dan getaran
  8. Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja (PAK) dan keracunan
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai
  10. Suhu dan kelembapan udara yang baik
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara, dan proses kerja
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman, dan barang
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  17. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Komunikasi Bahaya

Adalah cara untuk menunjukkan bahwa suatu objek atau area mengandung bahaya atau jenis bahaya tertentu. Dengan adanya indikasi bahaya tersebut, setiap orang yang akan melakukan pekerjaan di daerah tersebut dapat mengantisipasi tindakan pencegahan yang tepat.


Manfaat Penerapan

  1. Dapat mengetahui kandungan bahaya dalam suatu objek atau area
  2. Objek atau area yang berbahaya dapat ditangani sesuai dengan tingkatan bahayanya
  3. Menggunakan Personal Protective Equipment (PPE) yang sesuai
  4. Dapat mengetahui dengan cepat langkah-langkah penanganan jika terkena material yang berbahaya
  5. Penggunaan media pemadam yang sesuai dengan material.

Cara Komunikasi Bahaya

  1. Lisan → safety meeting
  2. Tulisan → material safety data sheet (MSDS)
  3. Visual → safety signs

Pengendalian Bahaya

  1. Engineering control
  2. Administrative control
  3. APD

Pendekatan Pencegahan Risiko Ergonomi

  1. Melalui Engineering control
    1. Work stations
    2. Material & handling
    3. Hand tool used
    4. Equipment
  2. Melalui Administrative control
    1. Proper maintenance
    2. Job rotation
    3. Work scheduling
    4. Sufficient breaks
    5. Work practive
    6. Training
  3. Melalui Personal Protective Equipment
    1. APD (Alat Pelindung Diri)

CONVERSATION

0 komentar: