Materi Fiqh & Ushul Fiqh – Objek Ushul Fiqh & Fiqh
Objeknya kedua khazanah ilmu tersebut.
Ø
Metodologi
Ø
Kaidah-kaidah
Ø
Dalil-dalil syara’
Ø
Ijtihad & mujtahid
Objek dan ruang lingkup Ushul Fiqh. Ialah sesuatu yang berhubungan
dengan metodologi
yang dipergunakan oleh mujtahid
dalam menggali hukum syara’ sehingga tidak keluar dari jalan yang benar.
Bayani
: Tekstual
Burhani
: Kontekstual
Irfani
: Pengalaman
Membahas
mengenai ‘dalil syara’ dan cara menunjukkannya sebagai dasar hukum perbuatan mukallaf.
Sumber hukum primer → Al Qur’an & Hadits
Sumber hukum sekunder → Ijma’ & Qiyas
Hukum syara’
: bersumber dari syariat
Kaidah-kaidah yang digunakan mengistinbathkan ‘hukum syara’
dan cara penggunaannya
Penyelesaian terhadap ‘dalil’ yang bertentangan (ta’arud al
adillah)
Untuk mengimplementasikan
syariah agar bisa sampai
kepada manusia dan bisa
diamalkan, diperlukan upaya penafsiran kandungan syariat menjadi lebih rinci → proses ini disebut Ijtihad. Dan untuk berijtihad, membutuhkan kaidah-kaidah. Nah kaidah
inilah yang disebut Ushul fiqh.
Produk ushul fiqh –(Syariat)à
Fiqh
*Untuk file .docx-nya bisa diunduh disini
0 komentar:
Posting Komentar