Materi Fiqh & Ushul Fiqh - Objek fiqh & ushul fiqh


Materi Fiqh & Ushul Fiqh – Objek Ushul Fiqh & Fiqh

Objeknya kedua khazanah ilmu tersebut.
Ø  Metodologi
Ø  Kaidah-kaidah
Ø  Dalil-dalil syara’
Ø  Ijtihad & mujtahid
Objek dan ruang lingkup Ushul Fiqh. Ialah sesuatu yang berhubungan dengan metodologi yang dipergunakan oleh mujtahid dalam menggali hukum syara’ sehingga tidak keluar dari jalan yang benar.


Bayani : Tekstual
Burhani : Kontekstual
Irfani : Pengalaman

Membahas mengenai ‘dalil syara’ dan cara menunjukkannya sebagai dasar hukum perbuatan mukallaf.
Sumber hukum primer → Al Qur’an & Hadits
Sumber hukum sekunder → Ijma’ & Qiyas

Hukum syara’ : bersumber dari syariat
Kaidah-kaidah yang digunakan mengistinbathkan ‘hukum syara’ dan cara penggunaannya
Penyelesaian terhadap ‘dalil’ yang bertentangan (ta’arud al adillah)
Untuk mengimplementasikan syariah agar bisa sampai kepada manusia dan bisa diamalkan, diperlukan upaya penafsiran kandungan syariat menjadi lebih rinci → proses ini disebut Ijtihad. Dan untuk berijtihad, membutuhkan kaidah-kaidah. Nah kaidah inilah yang disebut Ushul fiqh.
Produk ushul fiqh –(Syariat)à Fiqh
  

*Untuk file .docx-nya bisa diunduh disini

CONVERSATION

0 komentar: